Ini Komentar Ketua PPDI Kabupaten Ciamis Terkait Revisi UU Desa

- 13 Mei 2024, 11:21 WIB
Ketua PPID Kab Ciamis tanggapi kebijakan pengesahan revisi UUD jabatan Kades 8 tahun dan tunjangan purnabakti./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN
Ketua PPID Kab Ciamis tanggapi kebijakan pengesahan revisi UUD jabatan Kades 8 tahun dan tunjangan purnabakti./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN /

Ketentuan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur pemberian tunjangan purnatugas atau pensiun belum diatur dalam regulasi Undang Undang terdahulu.

Hal ini pun mendapat tanggapan dari Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ciamis, Akhmad Himawan menyebut, terkait masa Jabatan Kepala Desa dan tunjangan purnabakti PPDI Kabupaten Ciamis mendukung yang terbaik untuk Kepala Desa. 

Baca Juga: Kades di Tiga Kabupaten di Jateng Diduga Korupsi Dana Desa, Polda Jateng Periksa 13 Saksi

"Yang jelas, sejauh ini UUD baru di sahkan belum di undangkan, selanjut nya tentu saja UUD ini membutuhkan peraturan pemerintah sebagai aturan teknis pelaksanaan, bagaimana cara menambah masa jabatan misal nya, apakah harus SK baru atau bagaimana?," kata, Akhmad saat di hubungi Senin 13 Mei 2024.

Sambung, Akhmad menyebut, bahkan mungkin diperlukan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan paling teknis nanti nya. Karena menurut saya masih butuh aturan teknis sampai perbup. Karena Perbup terbaru masih mencantumkan masa jabatan kades 6 tahun. 

"Namun bagai mana para Kepala Desa yang masih menjabat dan masih tersisa jabatanya tinggal 1 tahun lagi bagaimana? UUD belum mengatur teknis ini. Nah untuk Ciamis akhir tahun ada pilkades serentak,"kata Akhmad. 

Baca Juga: Mengalahkan Presiden, Gubernur dan Bupati, Jabatan Kades Resmi 9 Tahun

Pihak pemkab pasti akan melalukan komunikasi dengan pemerintah pusat, ini ada celah untuk disampaikan, apakah dilaksanakan pilkades atau perpanjangan masa jabatan. Terus teknis nya bagaimana supaya sesuai dengan revisi UUD baru. 

Akhmad juga menyinggung soal gaji Kepala Desa yang selama ini di keluarkan dan ditransfer oleh daerah. Jika kedepanya dikeluarkan dan di tranfer oleh pusat, maka tunjangan dari daerah bisa digunakan sebagai tunjangan tambahan. 

"Kalau udah ada ada revisi UUD terbaru, idelanya gaji poko dibayar oleh pusat agar merata seluruh indonesia,"ujarnya.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah