Mengalahkan Presiden, Gubernur dan Bupati, Jabatan Kades Resmi 9 Tahun

- 27 Juni 2023, 09:30 WIB
  Para kades foto bersama dan merasa bersyukur setelah jabatan Kepala Desa diputuskan jadi 9 tahun
Para kades foto bersama dan merasa bersyukur setelah jabatan Kepala Desa diputuskan jadi 9 tahun /Tangkapan layar Instagram @faktainfo/

PRIANGANTIMURNEWS - Masa jabatan Kepala Desa ( Kades) kini sudah disahkan menjadi 9 tahun.

Jabatan kepala desa itu, ternyata melebihi jabatan Wali Kota, Bupati, Gubernur dan juga Presiden. 

Selama ini sesuai undang-Unsang masa jabatan Wali Kota, Bupati, Gubernur dan Presiden hanya lima tahun dan bisa menyakinkan kembali menjadi dua priode.

Baca Juga: Kades Kaliasri Tak Mau Ambil Gaji, Didemo Warganya Agar Kembali Menjabat

Sedangkan Kepala Desa di perpanjang menjadi 9 tahun ini sama bisa menjabat dua priode.

Alasan masa jabatan Kades diperpanjang Jadi 9 Tahun dan bisa dipilih dua kali, Ketua Baleg DPR dan itu tujuannya untuk jaga stabilitas desa.

"Aksi unjuk rasa kepala desa ke Gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan beberapa waktu lalu, akhirnya membuahkan hasil,"dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Instagram fakta info Selasa 27 Juni 2023.

Baca Juga: Viral! Penampilan Ibu-ibu Kades Jadi Sorotan Saat Demo di Gedung DPR, Warganet: Semoga Jalan Semulus Wajah

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dan bisa dipilih dua kali. 

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x