PRIANGANTIMURNEWS - Masa jabatan Kepala Desa ( Kades) kini sudah disahkan menjadi 9 tahun.
Jabatan kepala desa itu, ternyata melebihi jabatan Wali Kota, Bupati, Gubernur dan juga Presiden.
Selama ini sesuai undang-Unsang masa jabatan Wali Kota, Bupati, Gubernur dan Presiden hanya lima tahun dan bisa menyakinkan kembali menjadi dua priode.
Baca Juga: Kades Kaliasri Tak Mau Ambil Gaji, Didemo Warganya Agar Kembali Menjabat
Sedangkan Kepala Desa di perpanjang menjadi 9 tahun ini sama bisa menjabat dua priode.
Alasan masa jabatan Kades diperpanjang Jadi 9 Tahun dan bisa dipilih dua kali, Ketua Baleg DPR dan itu tujuannya untuk jaga stabilitas desa.
"Aksi unjuk rasa kepala desa ke Gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan beberapa waktu lalu, akhirnya membuahkan hasil,"dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Instagram fakta info Selasa 27 Juni 2023.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dan bisa dipilih dua kali.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.