Hari ini, Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Perkara Sengketa Pilpres 2024

- 22 April 2024, 15:00 WIB
Putusan hasil sidang sengketa Pemilu dibacakan majelis hakim di gedung Mahkamah Konstitusi.
Putusan hasil sidang sengketa Pemilu dibacakan majelis hakim di gedung Mahkamah Konstitusi. /pandapotans/antara

  PRIANGANTIMURNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini Senin 22 April 2024 akan membacakan hasil sidang Perkara kejadian hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Menurut jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan keputusan untuk dua gugatan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Perkara gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca Juga: Frustasi! Inilah Komentar Mengejutkan Pelatih Yordania Usai Tumbang Oleh Timnas Indonesia

Pasangan kedua meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Keduanya juga meminta MK untuk menyatakan pendiskualifikasian pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan penyelesaian Pilpres 2024. Dia menyebut, ada delapan surat yang dikirimkan oleh MK.

Baca Juga: Geger, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Margonda Depok

“Kami sudah mengirimkan panggilan Jumat kemarin kepada seluruh pihak, pemohon 1 dan 2, termohon 1 dan 2, pihak terkait, pemberi keterangan,” kata Fajar, di Gedung MK, Jakarta, dikutip Senin 22 April 2024.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x