Sengketa Merek Ayam Milik Ruben Onsu Selamat Dari Gugatan Rp 100 Miliar, Bagaimana Bisa ?

- 11 Februari 2023, 06:52 WIB
Ruben Onsu Lolos Dari Gugatan Rp. 100 Miliar
Ruben Onsu Lolos Dari Gugatan Rp. 100 Miliar /

PRIANGANTIMURNEWS - Sengketa merek ayam geprek milik Ruben onsu sudah berlangsug dari tahun 2022.

Penggugat bernama Benny Sujono. pihak Benny meminta Ruben Onsu membayar ganti rugi Rp 100 Miliar atas sengketa merek yang hampir sama dengan ayam geprek miliknya.

Akhirnya gugatan sengketa yang dilayangkan Benny Sujono dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 31 Januari 2023.

Baca Juga: Tes IQ dan Kejelian, Anda Jenius Jika Temukan Perbedaan pada Gambar dalam 60 Detik!

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," demikian amar utusan yang dikutip Rabu (8/2/2022).

Setelah sekian lama beruruan dengan sengketa merek ayam geprek, Ruben Onsu sekarang bisa tenang kembali membangun bisnisnya itu.

Walaupun penggugat meminta Hakim mengabulkan poin gugatan yang totalnya ada 8 poin gugatan yang diantaranya berisi sebagai berikut:

Pertama, menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik dan pemakai pertama merek "I Am Geprek Bensu Sedap Beneeerrr" atau yang biasa disebut "I am Geprek Bensu"
yang sah dan telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek ada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual ( in casu Tergugat II)
dengan Nomor IDM00064353.

Baca Juga: Satu WNI masih Dikabarkan Hilang, KBRI: Masih Terus Terjadi Gempa Susulan  

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @bisnismillenial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x