Kedua , menyatakan merek "I am Geprek Bensu" milik tergugat merupakan nama Badan Hukum "Ayam Geprek Benny Sujono" atau yang disingkat dengan Geprek Bensu".
Ketiga, menyatakan merek "I am Geprek Bensu " milik tergugat, yakni Ruben Onsu mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek " I am Gerpek Bensu Sedep Bener"
milik penggugat
Semua gugatan itu ditolak majelis hukum dan Ruben Onsu akhirnya lolos dari gugatan sengketa 100 miliar tersebut.***