PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Kabupaten Pangandaran bakal mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis atas gugatan sengketa lahan Katapang Doyong.
Pengajuan banding itu atas gugatan perdata sengketa lahan di wilayah Desa Pangandaran yang diajukan oleh PT Griya Pangandaran Elok.
Pada putusan Pengadilan Negeri Ciamis nomor 18/PDT.G/2021/PT.Bdg, antara PT Griya Pangandaran Elok sebagai penggugat melawan Bupati atau Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran dan lainnya sebagai para tergugat.
Baca Juga: Erwin Ramdani Menjawab Kepercayaan Pelatih, Targetkan Terus Jadi Starter PERSIB
Dalam kesempatan itu Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, Hak Guna Bangunan (HGB) Katapang Doyong itu sudah habis sejak tahun 2012.
Maka dari itu, pihaknya mengajukan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menggunakan lahan di Katapang Doyong bagi kepentingan umum.
“Rencananya mau dibangun terminal wisata. Supaya wisatawan bisa parkir di sana,” kata Jeje.
Pengajuan ke pemerintah pusat itu, menurut Jeje, sudah berdasarkan kewenangannya. Di mana, Pemkab berhak meminta lahan ke pusat jika untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Tingkatkan Jaringan Internet di Objek Wisata Pantai Karapyak Melalui PHRI DIGI