Hasil Sidang Putusan Sengketa Lahan Katapang Doyong Dinilai Janggal, Pemda Pangandaran Ajukan Banding ke KY

- 14 Februari 2022, 09:34 WIB
Jalan jalur pantai timur yang digunakan oleh pengunjung ini yang didenda oleh pihak PT. Griya Pangandaran Elok.
Jalan jalur pantai timur yang digunakan oleh pengunjung ini yang didenda oleh pihak PT. Griya Pangandaran Elok. /PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Kabupaten Pangandaran bakal mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis atas gugatan sengketa lahan Katapang Doyong.

Pengajuan banding itu atas gugatan perdata sengketa lahan di wilayah Desa Pangandaran yang diajukan oleh PT Griya Pangandaran Elok.

Pada putusan Pengadilan Negeri Ciamis nomor 18/PDT.G/2021/PT.Bdg, antara PT Griya Pangandaran Elok sebagai penggugat melawan Bupati atau Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran dan lainnya sebagai para tergugat.

Baca Juga: Erwin Ramdani Menjawab Kepercayaan Pelatih, Targetkan Terus Jadi Starter PERSIB

Dalam kesempatan itu Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, Hak Guna Bangunan (HGB) Katapang Doyong itu sudah habis sejak tahun 2012.

Maka dari itu, pihaknya mengajukan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menggunakan lahan di Katapang Doyong bagi kepentingan umum.

“Rencananya mau dibangun terminal wisata. Supaya wisatawan bisa parkir di sana,” kata Jeje.

Pengajuan ke pemerintah pusat itu, menurut Jeje, sudah berdasarkan kewenangannya. Di mana, Pemkab berhak meminta lahan ke pusat jika untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Tingkatkan Jaringan Internet di Objek Wisata Pantai Karapyak Melalui PHRI DIGI

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x