Sengketa Dua Pengusaha di Pangandaran Berujung ke Pengadilan untuk Berjuang Mencari Keadilan

- 30 April 2021, 17:55 WIB
Kuasa Hukum Sodikin Didik Puguh Indarto/ Puguh & Partners
Kuasa Hukum Sodikin Didik Puguh Indarto/ Puguh & Partners /PRIATIM PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS- Kasus sengketa yang melibatkan dua pengusaha di Pangandaran berujung ke meja hijau. Pengadilan Negeri Ciamis yang sedang menyidangkan perkara perdata ini menjadwalkan sidang putusan pada pekan depan.

Dua pengusaha asal Kabupaten Pangandaran yang dimaksud yaitu Sodikin dan Siti Nurjanah atau yang ramai disebut warga dengan kasus Cafe Mungil yang berada di blok Kampoeng Turis Pamugaran pantai barat Pangandaran.

"Kami optimistis bisa mendapatkan keadilan, atas segala kerugian yang dialami klien kami," kata Didik Puguh Indarto, kuasa hukum Sodikin kepada Priangantimurnews Pikiran Rakyat, Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: Pelaku Prostitusi Online Harus Dijerat dengan UU Pornografi dan UU IT

Dalam jumpa pers yang digelar di kantornya, Didik Puguh memaparkan duduk perkara itu secara gamblang dan dibarengi menunjukan bukti-bukti otentik.

Dijelaskan bahwa perkara ini berawal dari rencana Sodikin, kliennya, yang hendak melakukan transaksi jual beli sebidang tanah di Desa Pananjung Pangandaran sekitar bulan September 2019 silam.

Kala itu Sodikin menerima tawaran dari Setiadji Munawar (mantan suami Siti Nurjanah). Setiadji mengaku dia adalah seorang pemegang kuasa dari pemilik lahan tersebut.

Sodikin menyatakan minat, tanah tersebut akan dibeli sekitar Rp 4 miliar. Namun untuk mengurus sertifikat termasuk proses balik nama kepemilikan, Setiadji meminta uang sebesar Rp 893 juta. Sodikin menyanggupi. Dia percaya karena ada jaminan dari Notaris Indri, yang menyatakan akan mengurus proses tersebut.

Baca Juga: Keutamaan Sholat Tarawih Malam ke-19 di Bulan Ramadhan

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x