Sengketa Dua Pengusaha di Pangandaran Berujung ke Pengadilan untuk Berjuang Mencari Keadilan

- 30 April 2021, 17:55 WIB
Kuasa Hukum Sodikin Didik Puguh Indarto/ Puguh & Partners
Kuasa Hukum Sodikin Didik Puguh Indarto/ Puguh & Partners /PRIATIM PRMN/AGUS KUSNADI/

Proses jual beli dilangsungkan, sebagian uang pembelian senilai Rp 893 juta kemudian diserahkan Sodikin kepada Setiaji di hadapan notaris. "Penyerahan uang dilakukan di Cafe Mungil. Perlu diketahui beberapa bulan berselang atau pada 17 November 2019, Setiadji dan Siti Nurjanah lalu menikah," kata Didik Puguh.

Selanjutnya Sodikin menangkap gelagat tak beres dari seorang Setiadji, karena sampai bulan Desember 2019 pengurusan sertifikat tanah tak kunjung dilakukan. Mereka lalu membuat perjanjian, intinya Setiadji akan mengembalikan uang Rp 893 juta milik Sodikin.

Tapi janji tinggal janji, alih-alih mendapatkan uangnya kembali. Sodikin justru mendapatkan somasi dari pemilik tanah yang menyatakan bahwa dia tak pernah memberi kuasa kepada Setiadji untuk menjual tanah miliknya.

Perkara ini kemudian dimediasi oleh Polsek Pangandaran pada 9 Januari 2020. Sodikin, Setiadji dan Siti Nurjanah saat itu bersepakat. Untuk mengganti kerugian Sodikin mereka memberikan jaminan sementara berupa 1 unit mobil Pajero dan Cafe Mungil. Mobil diserahkan pada saat itu juga, sementara penyerahan cafe dilakukan 14 hari setelah perjanjian.

Namun upaya musyawarah malah semakin rumit. Rupanya mobil jaminan yang diberikan ke Sodikin ternyata bukan milik Setiadji, tapi merupakan mobil rental. Alhasil mobil pun diamankan oleh polisi dari Polda Jabar.

Baca Juga: Nery Anak Korban KRI Nanggala 402 Ungkapkan Perasaan Lewat Tulisan, Begini Isi Tulisan Pilu

"Nah kalau cafe setelah 14 hari memang diserahkan oleh Hendrik pegawai Siti Nurjanah kepada Sodikin. Akhirnya bisa dikuasai dan dimanfaatkan oleh Sodikin dan mengganti nama cafenya menjadi Cafe Black Stone," kata Didik Puguh.

Namun setelah 7 bulan berlalu atau sekitar Agustus 2020, Siti Nurjanah melakukan manuver kembali. Dia mengambil paksa cafe yang sudah jadi jaminan sementara itu dari tangan Sodikin. "Waktu itu klien kami tak melawan. Karena mempertimbangkan kondusifitas lingkungan, padahal sudah jelas-jelas dirugikan. Uang Rp 893 juta belum kembali, lalu jaminan sementara berupa mobil dan cafe pun diambil kembali," kata Didik Puguh. Untuk mencari keadilan, Sodikin akhirnya mengambil jalur hukum dengan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ciamis.

Sementara itu menanggapi alibi pihak Siti Nurjanah yang hendak lari dari tanggung jawab dan melempar kesalahan sepenuhnya kepada manta suaminya Setiadji, Didik Puguh mengaku tak sependapat.

Menurut dia, Siti Nurjanah tetap bertanggungjawab dalam perkara ini karena saat membuat kesepakatan, dia dalam posisi istri sah dari Setiadji. "Siti Nurjanah juga ikut menandatangi kesepakatan pemberian mobil dan cafe sebagai jaminan sementara, walaupun akhirnya dia sendiri yang mengambil paksa kembali cafe itu dari klien kami," kata Didik Puguh.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah