Pelaku Prostitusi Online Harus Dijerat dengan UU Pornografi dan UU IT

- 30 April 2021, 17:44 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Prostitusi online yang melibatkan anak-anak di Majalengka makin marak.

Anehnya tindakan itu dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, yakni orang tuanya, kakaknya dan lainnya.

Untuk membuat pelaku jera, sebaiknya pelaku dijerat menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak serta UU ITE dan UU Pornografi.

Baca Juga: Keutamaan Sholat Tarawih Malam ke-19 di Bulan Ramadhan

Diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) Majalengka Aris Prayuda menyikapi adanya sejumlah kasus perdagangan orang di Kabupaten Majalengka  yang dilakukan oleh orang dekat.

Korban rata-rata anak masih di bawah umur, dan pelakunya orang tua sendiri, kakak kandung serta kakak ipar.

Aris menyebutkan, untuk kasus tersebut aparat penagak hukum sepantasnya mengenakan sannksi hukum dengan aturan berlapis.

Sebab aturan yang dilanggar para pelaku sangatlah banyak, meliputi UU Perdagangan Orang,  UU Pornografi karena yang bersangkutan memperlihatkan bagian-bagian sensitif perempuan di media sosial dan aturan lainnya.

Baca Juga: Nery Anak Korban KRI Nanggala 402 Ungkapkan Perasaan Lewat Tulisan, Begini Isi Tulisan Pilu

Kalau mengkaji kasus-kasus yang  ditangani kepolisian sudah sangat hitam putih, terang benderang. Makanya sanksi yang dikenakan terhadap para pelaku layak menjatuhkan  pasal berlapis .

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x