Serta menghindari pola pola baru jenis TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan kejahatan seksual pada anak.
LPAI Majalengka berharap Pemkab Majalengka untuk melakukan langkah langkah koordinatif terukur dan terarah dalam respons kasus prostitusi anak, sehingga penanganan antar pemangku kepentingan segera dilakukan di berbagai wilayah perdesaan.***(Tati Purnawati/Pikiran Rakyat)