Pelaku Prostitusi Online Harus Dijerat dengan UU Pornografi dan UU IT

- 30 April 2021, 17:44 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Pikiran Rakyat/

Serta menghindari pola pola baru jenis TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan kejahatan seksual pada anak.

Baca Juga: Presiden Jokowi mendampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berikan bantuan korban gempa Bumi

LPAI Majalengka berharap  Pemkab Majalengka untuk melakukan langkah langkah koordinatif terukur dan terarah dalam respons kasus prostitusi anak, sehingga penanganan antar pemangku kepentingan segera dilakukan di berbagai wilayah perdesaan.***(Tati Purnawati/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah