PRIANGANTIMURNEWS - Prostitusi online yang melibatkan anak-anak di Majalengka makin marak.
Anehnya tindakan itu dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, yakni orang tuanya, kakaknya dan lainnya.
Untuk membuat pelaku jera, sebaiknya pelaku dijerat menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak serta UU ITE dan UU Pornografi.
Baca Juga: Keutamaan Sholat Tarawih Malam ke-19 di Bulan Ramadhan
Diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) Majalengka Aris Prayuda menyikapi adanya sejumlah kasus perdagangan orang di Kabupaten Majalengka yang dilakukan oleh orang dekat.
Korban rata-rata anak masih di bawah umur, dan pelakunya orang tua sendiri, kakak kandung serta kakak ipar.
Aris menyebutkan, untuk kasus tersebut aparat penagak hukum sepantasnya mengenakan sannksi hukum dengan aturan berlapis.
Sebab aturan yang dilanggar para pelaku sangatlah banyak, meliputi UU Perdagangan Orang, UU Pornografi karena yang bersangkutan memperlihatkan bagian-bagian sensitif perempuan di media sosial dan aturan lainnya.
Baca Juga: Nery Anak Korban KRI Nanggala 402 Ungkapkan Perasaan Lewat Tulisan, Begini Isi Tulisan Pilu
Kalau mengkaji kasus-kasus yang ditangani kepolisian sudah sangat hitam putih, terang benderang. Makanya sanksi yang dikenakan terhadap para pelaku layak menjatuhkan pasal berlapis .
"Yang pelik adalah ketika orangtua melakukan pembiaran bahkan aktif mengomersialisasi darah daging mereka sendiri. Maka orangtua tersebut bisa dikenai sanksi pemberatan," ungkap Aris seperti dilansir priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat.
Kasus prostitusi online memanfaatkan kemudahan transaksi online melalui media sosial seperti me chat, we chat, line, whatsapp dan facebook yang dihubungkan pada pelanggan.
Menurut Aris kasus prostitusi ini bisa berdampak pada beragam persoalan yang menimpa korban, apalagi yang menimpa anak akan.
Baca Juga: Syakir Daulay Kembali Berduet Dengan Adiba Khanza, Puji-Pujian Berbasis Musik
Persoalan yang akan muncul diantaranya, kehamilan di luar pernikahan, penyakit menular seksual, putus sekolah, akan ada ibu usia remaja yang tidak siap mengasuh anak dan sebagainya.
Aris menduga kasus prostitusi online di Majalengka ini sangat banyak, ada yang dengan terbuka memperdagangkan orangnya ada pula yang hanya samar-samar.
Penangkapan dua kasus yang melibatkan keluarga sebulan belakangan ini hanyalah muncul permukaannya saja.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Pemimpin punya hak pilih, dibenci atau dicintai
“Jika diamati terus akan muncul kasus-kasus lainnya, layaknya sebuah gunung es yang beru terlihat permukaan dan didalamnya banyak kasus lebih besar ,” kata Aris.
LPAI Majalengka menyerukan pada keluarga dan masyarakat di Majalengka untuk selalu mengawasi, membimbing dan mengasuh anak anak.
Serta menghindari pola pola baru jenis TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan kejahatan seksual pada anak.
LPAI Majalengka berharap Pemkab Majalengka untuk melakukan langkah langkah koordinatif terukur dan terarah dalam respons kasus prostitusi anak, sehingga penanganan antar pemangku kepentingan segera dilakukan di berbagai wilayah perdesaan.***(Tati Purnawati/Pikiran Rakyat)