Kominfo Siap 'Takedown' Video Adegan Cabul Mirip Gisel

- 7 November 2020, 18:46 WIB
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi /antaranews/

PRIANGANTIMURNEWS-Kementerian Komunikasi dan Informai (Kominfo) siap melakukan takedown atau mencopot konten video berisi adegan cabul seorang pria dengan wanita yang diduga mirip selebritas Gisella Anastasia yang beredar di platform media sosial.

Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi, menyikpai beredarnya video syur mirip Gisel.

Dedy Permadi seperti dikutip priangantimurnews.com dari antaranews.com mengatakan Kominfo sudah terus menelusuri video yang dimaksud di berbagai paltform medsos.

Baca Juga: Diduga Tidak Bisa Berenang, Wisatawan Warga Ciamis Tewas Tenggelam

"Kominfo sudah dan terus menelusuri video yang dimaksud di berbagai platform medsos. Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan takedown. Beberapa di antaranya sudah dilakukan takedown," ujar Dedy kepada Antara, Sabtu 7 November 2020.

Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video tidak senonoh yang menampilkan sosok laki-laki dan perempuan sedang bercumbu. Video ini menjadi viral di media sosial.

Banyak warganet yang menyebut sosok wanita di video itu mirip Gisella Anastasia, bahkan tagar Gisel pun sempat menjadi trending topic di Twitter. Tak sedikit pula warganet yang menyebarluaskan tangkapan layar dan video tersebut.

Baca Juga: Merapi Siaga , Warga Kelompok Rentan Diungsikan

Terkait hal ini, Dedy mengatakan bahwa orang yang menyebarluaskan konten tersebut akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah