PRIANGANTIMURNEWS - Pria yang sehari hari sebagai guru ngaji ditangkap polisi di kawasan Setiabudi Kota Bandung karena diduga telah mencabuli 6 orang anak yang masih di bawah umur.
Pria tersebut diiamankan polisi, di masjid tempat ia bekerja sebagai marbot.
"Ada 6 anak yang jadi korbannya. Rata-rata umur korban 7 sampai 10 tahun," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 12 April 2021.
Baca Juga: Buruh Minta Perusahaan Bayar Penuh THR, Bupati: Jika Melangar Izin Bisa Dicabut
Adanan mengatakan, aksi cabulnya itu dilakukan sejak awal Maret lalu. Setiap anak, ia Iming-imingi, diberi uang jajan. Hal itu dilakukan, agar korban mau bersama dengan pelaku.
Parahnya lagi, aksi cabul tersebut dilakukan di lingkungan mesjid, yang dijadikan tempat bermain anak-anak. "Mereka korban diiming-imingi uang 3000 rupiah," kata dia.
Aksi cabul yang dilakukan pelaku, mulai dari meraba-raba tubuh para korbannya, meraba bagian vital korban, hingga ada yang dicium oleh pelaku.
Baca Juga: Hilal Tak Terpantau di Pantai Pangandaran Karena Tertutup Awan
Adanan mengatakan, pihaknya masih mendalami aksi cabul tersebut. Ia menduga yang menjadi korban lebih dari keterangan pelaku saat ini.
Atas perbuatannya, pria tersebut dijerat pasal 82 Juncto pasal 76, dengan ancaman pidana di atas lima tahun bui.