Buruh Minta Perusahaan Bayar Penuh THR, Bupati: Jika Melangar Izin Bisa Dicabut

- 12 April 2021, 20:56 WIB
Para buruh melakukan aksi di depan kantor Bupati Majalengka Senin 12 April 2021.
Para buruh melakukan aksi di depan kantor Bupati Majalengka Senin 12 April 2021. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

PRIANGANTIMURNEWS - Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi di depan Kantor Bupati Majalengka Senin 12 April 2021.

Ketua SPN Suryana aksi dilakukan
meminta perusahaan untuk membayar THR penuh tanpa dicicil, karena berdasarkan informasi yang diperoleh mereka  ada perusahaan yang akan mencicil THR terhadap buruhnya.

THR penuh tanpa dicicil, karena berdasarkan informasi yang diperoleh merekaa  ada perusahaan yang akan menyicil THR terhadap buruhnya.

Baca Juga: Hilal Tak Terpantau di Pantai Pangandaran Karena Tertutup Awan


Mereka juga meminta Upah Minimum Kabupaten Tahun 2021 dinaikan. Karena upah yang saat ini berjalan sebesar Rp 2.009.000 per bulan sudah dianggap tidak layak untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di Majalengka.

Buruh juga meminta Bupati untuk mendorong dugaan korupsi di BPJS diusut tuntas, karena merugikan para buruh yang sudah membayar BPJB setiap bulan, serta meminta bupati untuk turun menolak UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Bupati Majalengka Karna Sobahi didampingi Sekda Majalengka Eman Suherman serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sadili sepakat terbitkan surat edaran untuk semua perusahaan di Kabupaten Majalengka agar membayar Tunjangan Hari Raya bagi semua karyawannya tanpa dicicil serta diberikan jauh sebelum lebaran sesuai keinginan buruh.

Jika melanggar UU Ketenagakerjaan pihaknya akan memberikan sanksi bagi perusahaan sesuai aturan.

Baca Juga: Balap Kuda Pacu di Pangandaran Ingin Sukses Seperti di Pasuruan Jatim Meski Sedang Pandemi Covid-19

"Nanti akan dibuat surat untuk pengusaha. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan hukum akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan  entah sanksi sosial, administratif, atau bisa saja bupati mencabut izinnya , itu tergantung kesalahan yang dilakukan perusahaan," kata Bupati Karna Sobahi usai menerima aksi demo dari SPN dan FSPMI di Pendopo, Senin 12 April 2021.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x