Buruh Minta Perusahaan Bayar Penuh THR, Bupati: Jika Melangar Izin Bisa Dicabut

- 12 April 2021, 20:56 WIB
Para buruh melakukan aksi di depan kantor Bupati Majalengka Senin 12 April 2021.
Para buruh melakukan aksi di depan kantor Bupati Majalengka Senin 12 April 2021. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati


Menurutnya, THR merupakan hadiah bagi para buruh menjelang hari raya Idul Fitri, makanya menjadi keharusan pihak perusahaan membayar  penuh THR kepasa karyawannya, baik karyawan kontrak ataupun tetap. Bupati juga menegaskan, pihaknya akan  akan menindaklanjuti apa yang disampaikan para buruh.

Bupati juga mengungkapkan bahwa Investasi ke Majalengka belakangan ini demikian tinggi, namun upah yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan dinilai masih cukup rendah. Harga kebutuhan pokok juga terus merangkak naik, hal ini dianggap tidak sesuai lagi dengan upah kerja yang dibayarkan perusahaan keada buruh.

Baca Juga: Clara Bernadeth, Pemeran Yura dalam Film Tersanjung, Nangis Tantangan Terberat

“Mereka mengkaji harga telur dan beras sudah naik di setiap daerah, tapi nyatanya UMR berbeda. Makanya saya ingin mengkaji apa yang disampaikan mereka, dan bagaimana Dewan Pengupahan menganalisa semua itu sehingga menetapkan upah minimum seperti yang diterma buruh sekarang,” kata Bupati Karna.

Sementara aksi demo dikawal ketat aparat kepolsiain, pengamanand ilakukan secara terbuka dan tertutup. Dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan. Asi demo bubar setelah bertemu Bupati dan melakukan orasi di depan Pendopo.***(Tati Purnawati/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah