Buruh Minta Perusahaan Bayar Penuh THR, Bupati: Jika Melangar Izin Bisa Dicabut

- 12 April 2021, 20:56 WIB
Para buruh melakukan aksi di depan kantor Bupati Majalengka Senin 12 April 2021.
Para buruh melakukan aksi di depan kantor Bupati Majalengka Senin 12 April 2021. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

PRIANGANTIMURNEWS - Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi di depan Kantor Bupati Majalengka Senin 12 April 2021.

Ketua SPN Suryana aksi dilakukan
meminta perusahaan untuk membayar THR penuh tanpa dicicil, karena berdasarkan informasi yang diperoleh mereka  ada perusahaan yang akan mencicil THR terhadap buruhnya.

THR penuh tanpa dicicil, karena berdasarkan informasi yang diperoleh merekaa  ada perusahaan yang akan menyicil THR terhadap buruhnya.

Baca Juga: Hilal Tak Terpantau di Pantai Pangandaran Karena Tertutup Awan


Mereka juga meminta Upah Minimum Kabupaten Tahun 2021 dinaikan. Karena upah yang saat ini berjalan sebesar Rp 2.009.000 per bulan sudah dianggap tidak layak untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di Majalengka.

Buruh juga meminta Bupati untuk mendorong dugaan korupsi di BPJS diusut tuntas, karena merugikan para buruh yang sudah membayar BPJB setiap bulan, serta meminta bupati untuk turun menolak UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Bupati Majalengka Karna Sobahi didampingi Sekda Majalengka Eman Suherman serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sadili sepakat terbitkan surat edaran untuk semua perusahaan di Kabupaten Majalengka agar membayar Tunjangan Hari Raya bagi semua karyawannya tanpa dicicil serta diberikan jauh sebelum lebaran sesuai keinginan buruh.

Jika melanggar UU Ketenagakerjaan pihaknya akan memberikan sanksi bagi perusahaan sesuai aturan.

Baca Juga: Balap Kuda Pacu di Pangandaran Ingin Sukses Seperti di Pasuruan Jatim Meski Sedang Pandemi Covid-19

"Nanti akan dibuat surat untuk pengusaha. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan hukum akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan  entah sanksi sosial, administratif, atau bisa saja bupati mencabut izinnya , itu tergantung kesalahan yang dilakukan perusahaan," kata Bupati Karna Sobahi usai menerima aksi demo dari SPN dan FSPMI di Pendopo, Senin 12 April 2021.


Menurutnya, THR merupakan hadiah bagi para buruh menjelang hari raya Idul Fitri, makanya menjadi keharusan pihak perusahaan membayar  penuh THR kepasa karyawannya, baik karyawan kontrak ataupun tetap. Bupati juga menegaskan, pihaknya akan  akan menindaklanjuti apa yang disampaikan para buruh.

Bupati juga mengungkapkan bahwa Investasi ke Majalengka belakangan ini demikian tinggi, namun upah yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan dinilai masih cukup rendah. Harga kebutuhan pokok juga terus merangkak naik, hal ini dianggap tidak sesuai lagi dengan upah kerja yang dibayarkan perusahaan keada buruh.

Baca Juga: Clara Bernadeth, Pemeran Yura dalam Film Tersanjung, Nangis Tantangan Terberat

“Mereka mengkaji harga telur dan beras sudah naik di setiap daerah, tapi nyatanya UMR berbeda. Makanya saya ingin mengkaji apa yang disampaikan mereka, dan bagaimana Dewan Pengupahan menganalisa semua itu sehingga menetapkan upah minimum seperti yang diterma buruh sekarang,” kata Bupati Karna.

Sementara aksi demo dikawal ketat aparat kepolsiain, pengamanand ilakukan secara terbuka dan tertutup. Dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan. Asi demo bubar setelah bertemu Bupati dan melakukan orasi di depan Pendopo.***(Tati Purnawati/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah