Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Rp2,4 Juta Hingga Akhir Januari Ini, Perhatikan Syaratnya

- 30 Januari 2021, 17:59 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah.
Menaker RI, Ida Fauziyah. /Instagram.com/@kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Rp2,4 Juta untuk karyawan yang gajinya di bawah Rp5 juta dilanjutkan pada tahun 2021 ini.

BLT Subsidi gaji Rp2,4 juta tersebut akan disalurkan sampai hingga 31 Januari 2021.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta ini sebagai berikut:

1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

 

Baca Juga: UPDATE: BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Ditutup Besok! Segera Cek Link eform.bri.co.id/bpum


2.Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
3.Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4.Pekerja/Buruh penerima upah.


5.Memiliki rekening bank yang aktif
6.Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
7.Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
8.Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta, Andin Gugat Cerai Aldebaran, Mengapa? Berikut Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Seperti diketahui pada tahun lalu, BLT Subsidi Gaji telah disalurkan kepada 12,29 juta karyawan. Total anggaran yang digelontorkan Kemnaker mencapai Rp 29,44 triliun.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x