BLT Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000, Ternyata Hanya untuk Karyawan Ini

- 16 Januari 2021, 08:19 WIB
MENTERI Tenaga Kerja, Ida Fauziyah
MENTERI Tenaga Kerja, Ida Fauziyah /ANTARA FOTO/

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai BSU (Bantuan Subsidi Upah) sebesar Rp600.000 per bulan per orang.

Ternyata bantuan tersebut tidak diberikan kepada semua pegawai. Namun hanya diberikan kepada pegawai yang formal saja.

Jadi Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 per bulan per orang tidak diberikan kepada pegawai nonformal.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi, Orang Pertama Divaksin, Lebih Sakit Digigit Semut

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut juga hanya diberikan kepada karyawan non PNS yang gajinya dibawah Rp5 juta.

Dirangkum priangantimurnews dari laman kemnaker.go.id Sabtu 16 Januari.2021, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Bantuan pemerintah ini hanya diberikan kepada pekerja sektor formal saja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan dengan tujuan untuk membuat ekonomi bergerak dan bisa mengontrol daya beli.

Baca Juga: Waspada Potensi Longsor Susulan di Cimanggu Sumedang, Ada Rekahan 7 Meter dari Titik Longsor

"Kita ketahui dana BLT diharapkan bisa membuat ekonomi bergerak dan mengontrol daya beli masyarakat, " ujarnya.

Menaker menyarankan, bantuan subsidi upah digunakan untuk membeli kebutuhan primer misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri non konsumsi.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x