Gawat, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Cair Hanya untuk Karyawan dengan Syarat Ini

- 6 Januari 2021, 10:19 WIB
BLT subsidi gaji gelombang dua cair awal November 2020.
BLT subsidi gaji gelombang dua cair awal November 2020. /Pikiran-rakyat.com/Ade Bayu Indra/

PRIANGANTIMUR NEWS - Bantuan Langsung tunai (BLT) akan cair tahun 2021 ini. Namun BLT tersebut hanya akan cair kepada karyawan yang memenuhi syarat ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan akan kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Namun, BLT tersebut hanya diberikan kepada karyawan yang memiliki syarat ini.

Baca Juga: Asam Lambung Akibat Stres, Simak Tips Mengatasinya

Seperti dikutip priangantimur news dari Fix Indonesiam Menaker Ida mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan batas waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021.

Lebih lanjut, Menaker Ida menjelaskan bahwa penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 bukanlah untuk membuka termin yang baru melainkan untuk menuntaskan penyaluran yang belum terealisasi di tahun 2020.

Adapun hal menyebabkan karyawan belum menerima BLT tersebut adalah karena adanya kesalahan teknis seperti rekening yang bermasalah. Artinya, yang mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 ini ialah karyawan yang belum menerima di tahun sebelumnya karena adanya kendala.

Baca Juga: Tahun 2021, Dibuka 1 Juta Formasi untuk CPNS, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan agar Bisa Lolos

Bagi karyawan yang data di BPJS Ketenagakerjaannya terdapat kesalahan, segera hubungi pihak perusahaan agar dikoreksi dan memudahkan proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, berdasarkan data dari Kemnaker, hingga 23 Desember 2020, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 98,13% atau setara Rp29,21 triliun.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemnaker Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah