PRIANGAN TIMUR NEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan untukkaryawan yang gajinnya di bawah Rp5 juta akan diperpanjang pada tahun 2021.
Karyawan yang pada periode sebelumnya belum mendapatkan BSU, bisa untuk mengajukan permohonan. Karena penerima BSU tahun 2021 belum tentu sama dengan 2020.
Karyawan yang telah menerima tahun ini, tidak akan menerima BSU pada tahun 2021.
Baca Juga: Dua Insan Pelaku Dugaan Mesum di Wisma Atlet Kemayoran Diswab Tes, Ini Hasilnya
Makanya para karyawan perlu mengetahui, kriteria apa saja agar bisa mendapatkan bantuan subisidi upah tersebut. Mari cek kriteria yang bakal dapat BLT Subsidi Gaji.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Dokter Sarankan Tips Ini Agar Aman Berlibur di Tengah Pandemi
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.
BLT Subsidi Gaji yang disalurkan pada tahun depan itu merupakan termin 3 tahap 1. Menengok pada tahun ini yang disalurkan hanya hingga termin 2.