BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair Desember, Cek di https:kemnaker.go.id

- 24 Desember 2020, 07:28 WIB
Ilustrasi pengecekan online BLT BSU
Ilustrasi pengecekan online BLT BSU /Pixabay/mohamed_hassan

PRIANGANTIMUR NEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 per bulan pada tahun 2021 disinyalir  akan diperpanjang. Presiden Joko Widodo menyampaikan program yang pasti akan dijalankan pemerintah pada tahun 2021.

Seperti biasa pembayaran akan ditransfer langsung ke rekening penerima, dua bulan sekaligus sebesar Rp1,2 juta.

Pencairan BLT Bantuan Subsidi Upah (BSU) berikutnya yakni untuk pembayaran termin ke-3 untuk tahun 2020. Dan termin ke-1 untuk tahun 2021.

Baca Juga: Kurs Rupiah Menguat Tipis Jelang Libur Hari Raya Natal

Untuk mengecek daftar penerima bisa menengok situs Kemnaker. Namun update daftar penerima baru akan diumumkan jelang proses transfer.

Sementara untuk BSU Termin 2 Tahap 6 telah disalurkan mulai akhir pekan lalu. BSU Termin 2 Tahap 6 merupakan BLT Subsidi Upah termin 2 yang belum ditransfer tahap 1 hingga 5 karena berbagai kendala.

Per 14 Desember 2020, BLT Subsidi Gaji termin kedua per 14 Desember 2020 sudah 93,94 persen tersalurkan. Rencananya, BLT Subsidi Gaji tahap 6 dicairkan hingga akhir Desember 2020.

Baca Juga: Penasaran Program Unggulan Menteri Sosial Tri Risma, Ini Penjelasannya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip priangantimurnews dari https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/blt-subsidi-gaji-termin-3-tahap-1-kapan-cair-ini-cara-daftar-dan-cek-bsu-bpjs-ketenagakerjaan? mengatakan penyaluran termin BSU per 14 Desember 2020 realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun atau kalau di persentase 93,94 persen.

Setidaknya ada 12.403.896 pekerja yang disasar mendapatkan BSU. Mereka akan mendapatkan bantuan dana Rp 600.000 selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta. Dana itu diserahkan melalui 2 termin yaitu Rp 1,2 juta setiap termin.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x