Pemkot Tasikmalaya Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Wali Kota Tasik BBD

- 27 Oktober 2020, 16:05 WIB
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhamad Yusuf
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhamad Yusuf /Kominfo Kota Tasik/

PRIANGANTIMURNEWS-Menyikapi kasus Wali Kota Tasikmalaya BBD, yang ditahan KPK dengan dugaan suap usulan DAK tahun 2018, Pemkot Tasikmalaya siap memberikan bantuan hukum untuk penanganan kasus tersebut.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, dia sudah menginstruksikan bagian hukum untuk membatu penanganan kasus BBD.

Namun demikian ujar Yusuf, dikarenakan BBD sudah memiliki tim pengacara pribadi, tim hukum dari Pemkot Tasikmalaya tidak bisa secara langsung menangani kasus itu.

"Sudah kita tugaskan bagian hukum untuk berkoordinasi dengan pengacara beliau," kata Selasa (27/10/2020) pagi.

Diketahui sebelumnya, KPK melakukan penahanan kepada Wali Kota Tasikmalaya yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap pada Jumat (23/10) sore.

BBD ditahan setelah lebih dari satu tahun ditetapkan sebagai tersangka. KPK menetapkan BBD sebagai tersangka pada 26 April 2019.

BBD diduga memberikan hadiah kepada salah satu pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo, setelah dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya ke pemerintah pusat berjalan lancar.

Sedangkan Yaya Purnomo telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 9 tahun lantaran terbukti melakukan korupsi terkait pengurusan anggaran daerah.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka BBD disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka BBD akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober 2020 hingga 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kavling C1. ***

Editor: Ahmad Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x