Tahun 2021, Tunjangan ASN Naik, Pegawai Terendah Terima Gaji Rp9-10 Juta per bulan

- 30 Desember 2020, 23:43 WIB
ilustrasi ASN
ilustrasi ASN /

PRIANGANTIMUR NEWS - Tahun 2021 Tunjangan untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) akan mengalami kenaikan.

Demikian pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Tunjangan ASN akan naik.

Menpan RB Tjahjo Kumolo selanjutnya mengatakan ASN pada pangkat paling rendah akan menerima minimal Rp9 juta - 10 juta per bulan.

Baca Juga: Gisel Membuat Video Syur Akibat Pengaruh Minuman Keras

"Jadi pegawai paling rendah ASN (besaran tunjangan kerjanya) minimal Rp9 juta sampai Rp10 juta," kata Tjahjo Kumolo seperti dilansir priangantimur news sebagaimana dirangkum galamedianews dari channel YouTube Kemenpan RI pada Grand Launching Wakaf Uang ASN Kemenag, Senin 28 Desember 2020.

Tjahjo Kumolo juga mengatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) selain akan meningkatan tunjangan kerja, juga akan berupaya untukk meningkatkan uang pensiun ASN.

Rencana itu sedianya mau ditetapkan tahun ini, tapi tertunda karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Pajak Mobil Baru, Presiden Telah Merestui

Tjahjo Kumolo memaparkan, peningkatan tunjangan akan dinikmati 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan sekitar 100 ribu tenaga penyuluh.

"Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x