Pemerintah Hapus Pajak Mobil Baru, Presiden Telah Merestui

- 30 Desember 2020, 22:41 WIB
ILUSTRASI pajak.*
ILUSTRASI pajak.* /DOK. KABAR BANTEN/

PRIANGANTIMUR NEWS- Pemerintah rencana akan menghapus pajak mobil baru. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui usulan pajak mobil baru 0 persen.

Meski belum secara resmi mengenai pajak mobil baru 0 persen tersebut namun ini merupakan angin segar bagi dunia otomotif yang kini sedang dalam keadaan lesu.

Prosesnya menurut Menteri Perindustrian, kini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Tiga Guru Honorer  Ini Tak Bisa Daftar Program PPPK 2021, Ini  Alasannya 

Ia pun terus berupaya agar relaksasi pajak penjualan mobil baru tersebut bisa dilakukan.

Hal itu untuk mengakselerasi penjualan mobil baru di masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak usulan pembebasan pajak mobil baru.

Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Kebijakan tersebut sangat diharapkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Soalnya penurunan penjualan mobil tahun ini bahkan lebih parah dibandingkan dengan krisis 1998.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x