KPK Dalami Tiga Mobil yang Diamankan saat OTT kasus suap Mensos

- 7 Desember 2020, 17:01 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri sedang melakukan konferensi pers.
Plt Jubir KPK Ali Fikri sedang melakukan konferensi pers. /antaranews/

PRIANGANTIMUR NEWS - Pasca ditangkapnya Menteri Sosial Juliari P Batubara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan.

Kini KPK sedang mendalami lebih lanjut tiga mobil yang turut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap yang menjerat Mensos Juliari P Batubara.

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Baca Juga: KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Selat Malaka

"Akan ditelusuri lebih lanjut sumber pembeliannya dengan mengonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip priangantimur dari antaranews Senin 7 Desember 2020.

Ia mengungkapkan tiga unit mobil tersebut sebelumnya ditemukan dari salah seorang yang turut diamankan saat kegiatan tangkap tangan KPK.

"Mobil tersebut diatasnamakan pihak lain yang perolehannya diduga bersumber dari penerimaan uang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.

Baca Juga: Pengunggah Video Adzan Ajakan Jihad Diringkus Polisi

Selain Juliari, empat tersangka lainnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Sebelumnya dalam kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu 5 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di beberapa tempat di Jakarta, yakni Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga pihak swasta masing-masing Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta Shelvy N (SN) sekretaris di Kemensos.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x