Pengunggah Video Adzan Ajakan Jihad Diringkus Polisi

- 7 Desember 2020, 15:31 WIB
petugas sedang menunjukkan barang bukti pengunggah azan berisi ajakan jihad.
petugas sedang menunjukkan barang bukti pengunggah azan berisi ajakan jihad. /antaranews/

PRIANGANTIMUR NEWS - Dua pelaku penyebar viedo dan pengumandang azan yang berisi ajakan jihad di Kabupaten Tegal Jawa Tengah yang diunggah di Youtube ditangkap polisi.

Dikutip priangantimur news dari antaranews Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna di Semarang, Senin 7 Desember 2020, mengatakan, pengungkapan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas beredarnya video adzan berisi ajakan jihad itu.

Ia menjelaskan sebuah video berdurasi 1 menit 12 detik dengan judul "SERUAN JIHAD Dr Tegal Di Pimpin Oleh Pimpinan Oleh HABIEB FADHILASSEGGAF ASSEGAF Demi Mnjaga&Mngwal IB. HRS&HABIEB HANIF" diunggah di Youtube.

Baca Juga: Anggaran Pengadaan Vaksin Corona 2021 Tembus Rp60,5 Triliun

"Sekitar 2 Desember terdapat video yang diperbincangkan yang diunggah di akun Youtube dengan nama Agung Mujahid," katanya.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menangkap pemilik akun Agung Mujahid yang diketahui bernama Johanes Agung Kurniawan (43) warga Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dari pengembangan, polisi mengetahui sosok yang mengumandangkan adzan berisi ajakan jihad bernama Slamet warga Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Lakukan Curas, Sopir Taksi Diringkus Polisi

Slamet sendiri ternyata sudah mendekam di tahanan Polres Tegal atas dugaan tindak pidana penipuan.

Dari penelusuran polisi, diketahui adzan yang dikumandangkan tersebut merupakan acara pengajian yang bertempat di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada 29 November 2020.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x