Lakukan Curas, Sopir Taksi Diringkus Polisi

- 7 Desember 2020, 07:05 WIB
Barang bukti curas
Barang bukti curas /Humas Polda Sumut/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang sopir taksi online diringkus oleh Tim Resmob MaPan (Macan-Paniki) Polresta Manado bersama Polda Sulawesi Utara.

Penangkapan dilakukan karena sopir taksi online, EWE (25), diduga melakukan pencurian dan kekerasan (Curas) kepada penumpang.

“Tersangka beserta barang bukti berupa handphone dan uang tunai Rp200 ribu milik korban, juga mobil dan kunci roda sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Minggu 7 Desember 2020.

Baca Juga: Wow, Ini Para Menteri yang Terjerat Skandal Korupsi

Pelaku EWE, diduga melakukan curas terhadap seorang penumpangnya, Stephanie, warga Mapanget, Manado, Sabtu (5/12) malam, di depan Idaman Hall Jalan Ahmad Yani, Sario Tumpaan, Manado.

Tersangka saat itu mengantar korban dan saat di tempat kejadian perkara, tersangka langsung menodongkan kunci roda dan mengancam akan membunuh korban.

Kemudian tersangka merebut tas warna hitam milik korban, dan memintanya segera turun dari mobil.

Baca Juga: Meski Sudah Ada Vaksin Covid-19, Presiden Tetap Minta Disiplin Protokol Kesehatan

Begitu turun, korban berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga, tersangka pun langsung pergi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Manado dan langsung direspons cepat oleh tim gabungan Resmob Polresta Manado dengan melakukan pengembangan dan pengejaran di lapangan.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x