KPK Tetapkan Mensos Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

- 6 Desember 2020, 07:44 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara  tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Minggu 6 Desember 2020.
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. /Antara/ Hafids Mubarak A/

PRIANGAN TIMUR NEWS -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara menjadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial.

Menteri Juliari ditangkap KPK terkait dengan dugaan dana bantuan Covid-19.

Minggu dini hari 6 Desember 2020 Mensos kenyataan kan diri ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Baca Juga: Semeru Level II, Masyarakat Radius 1 KM Diimbau Waspada

Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke serta mengamankan uang dengan jumlah Rp14,5 miliar.

Sebelumnya KPK mengkap pejabat di Kemensos seorang pejabat di lingkungan Kementerian Sospada Sabtu 5 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Wali Kota dan Sekda Malang Terpapar Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

Pejabat yang ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi COVID-19.

"Betul, pada hari Jumat 4 Desember 2020 jam 23.00 WIB sampai dengan Jumat tanggal 5 Desember 2020 jam 02.00 WIB dinihari KPK telah melakukan tangkap tangan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Sabtu 5 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah