Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Sebagai Pejabat Sementara Menteri Sosial

- 7 Desember 2020, 07:16 WIB
Muhadjir Effendy
Muhadjir Effendy /Instagram/Muhadjir Effendy/7 Desember 2020/
PRIANGANTIMURNEWS- Lagi-lagi Menteri Kabinet Indonesia Maju diringkus KPK karena dana Bantuan Sosial. Hal ini dibenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Minggu dini hari kemarin.
 
Hanya dalam satu pekan, dua Menteri RI terjerat Korupsi yang dinilai memalukan dan mengecewakan pemerintahan di tengah wabah virus corona.
 
 
Sebagaimana dikutip Priangan Timur News dari unggahan Instagram Pikiran-rakyat.com
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebagai pejabat sementara Menteri Sosial untuk menggantikan Juliari P Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Jokowi menyampaikan hal tersebut, usai Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
 
Dalam keterangan persnya, Jokowi mengatakan tidak akan melindungi yang terlibat korupsi. Presiden Jokowi meyakini KPK dapat bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut.***

Editor: Agus Kusnanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x