KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Selat Malaka

- 7 Desember 2020, 15:46 WIB
Kapal pengawas milik KKP
Kapal pengawas milik KKP /Antaranews/HO KKP/

PRIANGANTIMUR NEWS - Kapal asing ilegal diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

Penangkapan tersebut menunjukkan bahwa KKP tidak pernah kendor menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.

"KKP tetap bekerja untuk memastikan kedaulatan pengelolaan perikanan," kata
Menteri Kelautan dan Perikanan ad Interim Syahrul Yasin Limpo dalam jumlah pers di Jakarta, Senin 7 Desember 2020.

Baca Juga: Pengunggah Video Adzan Ajakan Jihad Diringkus Polisi

Menteri Syahrul seperti dikutip priangantimurnews dari antaranews menjelaskan bahwa penangkapan kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut terjadi pada Minggu atau tanggal 6 Desember 2020.

Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 002 mendeteksi KF.5152 yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan teritorial Indonesia.

Meskipun berusaha untuk melarikan diri, kapal tersebut akhirnya berhasil ditangkap di sekitar overlapping claim area Indonesia-Malaysia.

Baca Juga: Anggaran Pengadaan Vaksin Corona 2021 Tembus Rp60,5 Triliun

"Kapal beserta empat orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan Indonesia berhasil diamankan," ujar Mentan Syahrul.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang sudah dilakukan terhadap data Global Positioning System (GPS) pada kapal tersebut diketahui bahwa selama dua bulan terakhir kapal tersebut sebanyak tiga kali masuk wilayah perairan teritorial Indonesia.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x