KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Selat Malaka

- 7 Desember 2020, 15:46 WIB
Kapal pengawas milik KKP
Kapal pengawas milik KKP /Antaranews/HO KKP/

Selanjutnya kapal tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "KKP akan melakukan proses hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Menteri Syahrul.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Sebagai Pejabat Sementara Menteri Sosial

Menteri Syahrul juga menjelaskan bahwa selama periode Oktober 2019 sampai dengan saat ini Ditjen PSDKP KKP telah berhasil mengamankan 99 kapal ikan, terdiri dari 63 kapal ikan asing dan 36 kapal Indonesia.

Rincian kapal ikan berbendera asing yang ditangkap yaitu 27 kapal berbendera Vietnam, 19 kapal berbendera Malaysia, 16 kapal berbendera Filipina dan 1 kapal berbendera Taiwan.

Sebelumnya, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu menegaskan akan terus menjadikan pemberantasan destructive fishing atau aktivitas penangkapan ikan dengan cara-cara merusak sebagai salah satu prioritas.

Baca Juga: Wow, Ini Para Menteri yang Terjerat Skandal Korupsi

Tb Haeru Rahayu mengingatkan bahwa penangkapan dengan cara yang merusak memiliki dampak negatif, bukan hanya terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, tetapi juga dampak sosial yang besar.

Ia juga memastikan, pihaknya bakal terus melakukan fungsi edukasi terhadap nelayan-nelayan kecil agar tidak melakukan aksi-aksi penangkapan ikan dengan cara-cara merusak.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah