Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

- 30 Desember 2020, 19:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda SR/

PRIANGANTIMUR NEWS - Gisella Anastasia alias Gisel oleh penyidik Polda Metro Jaya akhirnya ditetapkan menjadi tersangka video asusila yang diperankan dirinya bersama dengan seorang pria MYD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020 mengatakan GA ditetapkan menjadi tersangka video asusila karena dia membuat dan memproduksi, merekam video itu.

"Dibaca di Pasal 4 (UU No.44/2008 tentang Pornografi) membuat, memproduksi. Saya sudah sampaikan kemarin yang melakukan merekam siapa, saudari GA, dia yang merekam, membuat," kata Kombes Pol. Yusri Yunus seperti dikutip priangantimur news dari antara, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: ABK Ngamuk, Kapal dari Pacitan Terdampar di Perairan Cibalong

Yusri menyebut Gisel bisa tidak dipidana jika video tersebut memang untuk konsumsi pribadi, namun pada kenyataannya video tersebut akhirnya tersebar luas di tengah masyarakat melalui media sosial.

"Memang tidak bisa (dipidana) kalau untuk kepentingan pribadi, tetapi yang terjadi adalah teman-teman di media itu sudah ada semua kan, sampai khalayak masyarakat, coba nanti dibaca di pasalnya. Sampai ke masyarakat, jadi untuk umum, sampai ke umum itu, ini yang kemudian tersebar," tambahnya.

Sedangkan pemeran pria yang berinisial MYD dijadikan tersangka atas perannya dalam video tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: KPU Pangandaran Raih Penghargaan dari KPU Jabar

"MYD kita kenakan di Pasal 8 Juncto Pasal 34 di UU Nomor 44 tentang pornografi," ujarnya.

Adapun penjelaskan pasal dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x