Rumah Dijadikan Gudang Miras Digerebek Polisi

- 1 November 2020, 12:38 WIB
Petugas dari Polsek Indihiang sedang mengamankan miras dari rumah yang dijadikan gudang, Minggu 01 Nopember 2020 dini hari.
Petugas dari Polsek Indihiang sedang mengamankan miras dari rumah yang dijadikan gudang, Minggu 01 Nopember 2020 dini hari. /Ema/

PRIANGANTIMURNEWS - Rumah yang dipakai gudang miras di Kampung Tajur,  Panyingkiran, Indihiang, Kota Tasikmalaya, digerebek polisi, Minggu 1 Nopember 2020 dini hari.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita ratusan liter minuman keras jenis tuak siap edar. Namun sayang pemilik miras berhasil lolos. Diduga sudah mencium, sebelum polisi melakukan penggerebekan.

Kapolsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya, Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan saat akan melakukan penggerebekan, polisi sempat kesulitan untuk masuk karena rumah dikunci. Terpaksa, pintu rumah dibongkar paksa.

Baca Juga: Pengunggah Postingan Sarkasme, untuk Wali Kota Tasik di FB Minta Maaf

Setelah berhasil masuk, polisi langsung menggeledah setiap ruangan rumah. Hingga akhirnya berhasil menemukan ratusan liter miras yang tersimpan di ruangan dapur.

"Penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah, karena banyak orang tak dikenal yang keluar masuk ke rumah itu. Diduga akan melakukan transaksi jual beli miras," ucapnya.

Menurut Didik, setelah mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan. Rumah yang berada di kawasan pemukiman padat tersebut, dicurigai dijadikan gudang atau tempat penyimpanan miras.

Baca Juga: Heboh, Pedagang Asongan Ditemukan Meninggal di Kursi Terminal Cikurubuk

Setelah dilakukan pennggeledahan, ternyata benar petugas menemukan minuman keras dalam jerigen yang disimpan di ruangan dapur rumah tersebut.

"Saat ini, miras tersebut sudah kami sita untuk dijadikan barang bukti. Seluruhnya ada 600 liter miras jenis tuak," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x