PRIANGANTIMURNEWS -Jajaran Polsek Indihiang menggerebek rumah dipakai gudang miras di Kampung Tajur, Panyingkiran, Indihiang, Kota Tasikmalaya,Minggu 1 November 2020 dini hari.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita 600 liter minuman keras jenis tuak siap edar.
Sayangnya pemilik miras berhasil lolos. Diduga sudah mencium, sebelum polisi melakukan penggerebekan.
Baca Juga: UU Omnibuslaw Berlaku, Rakyat Punya Kewajiban Mengawasi dan Mengkritisi Penerapannya
Kapolsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya, Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan telah menggerebek rumah yang digunakan untuk gudang miras.
Dikatakan Dikirim saat akan melakukan penggerebekan, polisi sempat kesulitan untuk masuk karena rumah dikunci. Terpaksa, pintu rumah dibongkar paksa.
Setelah berhasil masuk, polisi langsung menggeledah setiap ruangan rumah. Hingga akhirnya berhasil menemukan ratusan liter miras yang tersimpan di ruangan dapur.
Baca Juga: Petani Mengeluh, Pasokan Pupuk Bersubsidi Minim
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah, karena banyak orang tak dikenal keluar masuk ke rumah itu. Diduga akan melakukan transaksi jual beli miras
Dengan bekal informasi petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah yang berada di kawasan pemukiman padat tersebut, dicurigai sebagai gudang miras.