PRIANGANTIMURNEWS - Untuk menjaga kondusifitas lingkungan, daerah dan juga negara dari Warga Negara Asing (WNA) yang tidak patuh dalam dokumen pribadinya.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya telah mengamankan dan menangkap seorang pria warga negara India bernama MS (41 tahun).
Penangkapan dan mengamankan seorang WNA asal India kedapatan tinggal di Indonesia melebihi masa tinggalnya (overstay) selama 466 hari.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Tangkap 22 Buron Internasional, Ini Kejahatannya
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Sudjono di wakili Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Iman Muhammad.
Pria India tersebut tertangkap dalam Operasi Pengawasan Serentak bertajuk “Jagratara” yang berlangsung pada 4-5 Mei 2024.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang warga negara India yang tinggal di Pangandaran. Setelah kita priksa dokumennya, ternyata telah overstay selama lebih dari 400 hari. Kemudian, kami mengamankannya dan melakukan pemeriksaan di kantor,” kata, Iman pada Rabu 8 Mei 2024.
Baca Juga: 2 Pejabat ADM Imigrasi Kelas I Non TPI Tasik Dipindah Tugaskan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pria tersebut tinggal di Dusun Cireuma 015/004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.