Guru dan Pegawai Tidak Tetap di Gunung Kidul Terima Insentif Rp800 Ribu per Bulan

- 26 November 2020, 11:17 WIB
Seorang guru sedang mengawasi USBN di salah satu sekolah di Wonosari Kabupaten Gunung Kidul, DIY.
Seorang guru sedang mengawasi USBN di salah satu sekolah di Wonosari Kabupaten Gunung Kidul, DIY. /Antaranews/Mamiek/

PRIANGANTIMUR NEWS - Guru dan pegawai tidak tetap di Gunung Kidul, bisa bernafas lega,  Pemkab Gunung Kidul DIY  memberikan insentif Rp800 ribu per bulan kepada guru dan PTT.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunung Kidul Bahron Rasyid seperti dikutip priangantimurnews.com dari antaranews, Kamis 26 November 2020 mengatakan sekitar 800 guru honorer mendapatkan insentif sekitar Rp800 ribu per bulan.

"Insentif ini memang belum menyasar ke seluruh honorer, tapi kami terus berusaha walau belum sesuai dengan harapan," katanya.

Baca Juga: Legenda Sepak Bola Dunia, Diego Maradona Tutup Usia

Menurut Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunung Kidul Aris Wijayanto, guru tidak tetap mendapat insentif Rp800 ribu per bulan dari pemerintah setelah ada surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga mengenai guru pengganti.

Sebelum ada surat keputusan itu, ia mengatakan, guru tidak tetap hanya menerima upah antara Rp150 ribu sampai dengan Rp350 ribu per bulan.

"Ada peningkatan (pendapatan) walaupun belum sesuai harapan dan belum semua ter-cover (tercakup)," katanya.

Baca Juga: Akhirnya Puluhan Pedagang Pasar Pananjung Bersedia Diswab

Dia menjelaskan, jumlah total guru dan pegawai tidak tetap di sekolah dasar dan SMP di Gunung Kidul sekitar 1.600 orang. Namun baru 800 orang di antaranya yang mendapat insentif Rp800 ribu per bulan dari pemerintah. 

"GTT (guru tidak tetap) sisanya ini besaran upah menyesuaikan keuangan sekolah, termasuk PTT (pegawai tidak tetap) selama belum tersentuh regulasi apapun dari pemerintah daerah,” katanya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x