PRIANGANTIMUR NEWS - Pemerintah rencananya akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tanpa potongan. Untuk jadwal pencairannya sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
Gaji ke-13 PNS maupun pensiunan dicairkann pada bulan Juli 2021, menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah.
Tujuannya mencairkan gaji ke-13 PNS pada periode tersebut karena untuk membantu para abdi negara dalam memenuhi biaya pendidikan anak.
Baca Juga: 11 Pengunjuk Rasa Anti Kudeta Tewas Ditembak Polisi Myanmar
Sedangkan untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Lalu siapa saja yang akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Berikut 13 penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri