Gelapkan Uang Rp520 Juta, Oknum PNS Ditangkap Polisi

- 29 Desember 2020, 06:10 WIB
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA Rizky Yudianto.
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA Rizky Yudianto. /antaranews/

PRIANGANTIMUR NEWS - Diduga telah menggelapkan uang sebanyak Rp520 Juta oknum PNS di Biro Umum Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) Nm ditangkap Polisi dari Polres Tanjungpinang.

Selain menggelapkan uang ratusan juta melalui proyek fiktif, tersangka juga melakukan tindak pidana penipuan dengan korban Ey.

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA Rizky Yudianto mengatakan pelaku yang dilaporkan korbannya (Ey), sudah ditahan sejak 22 Desember 2020 untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: KBRI Minta Polisi Malaysia Tindak Tegas Pembuat Parodi Indonesia Raya

"Pelaku dilaporkan korban sejak tanggal 25 November 2020," kata Rizky di Tanjungpinang, seperti dilansir Priangantimur dari antaranews, Senin 28 Desember 2020.

Rizky menjelaskan kronologis kejadian berawal ketika pelaku Nm menawarkan proyek pengadaan bingkisan natal kepada korban (Ey), persisnya sekitar bulan Juli 2020.

Untuk mendapatkan proyek pengadaan tersebut, kata dia, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA PT Pabrik Kertas Indonesia Desember 2020

Pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada korban, namun hingga pada masa pencairan uang tersebut tidak kunjung diberikan.

"Merasa curiga, korban akhirnya mengecek langsung ke Biro Umum Pemprov Kepri. Ternyata proyek itu memang tidak ada atau fiktif," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x