PRIANGANTIMURNEWS - Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menjalankan proses eksekusi terhadap dua terpidana perwira polisi yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan di Malang.
Tragedi itu menyebabkan tewasnya 135 orang suporter sepak bola pada saat Arema FC bertanding melawan Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.
2 terpidana tersebut yaitu Wahyu Setyo Pranoto, yang pada saat peristiwa tragedi Kanjuruhan terjadi menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional dengan pangkat Kompol, dengan Bambang Sidik Ahmadi, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Samapta dengan pangkat AKP di Kepolisian Resor Malang.
Baca Juga: Israel Bunuh Perwira Tinggi Polisi Palestina dan Gempur Perbatasan Rafah
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, bahwa kedua terpidana tersebut telah dimasukkan ke Rumah Rutan Kelas I kota Surabaya di wilayah Medaeng, Waru, Sidoarjo.
"Kedua terpidana tersebut pada hari ini sudah kami masukkan ke Rutan atau Rumah Tahanan Negara Kelas I kota Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo,"ungkap Mia Amiati di Surabaya, pada Selasa 7 Mei 2024.
Proses eksekusi terhadap ke 2 terpidana perwira polisi ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan pada tanggal 23 Agustus 2023, dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kajati Mia menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri kota Surabaya yang pada tanggal 16 Maret 2022 membebaskan ke 2 terpidana perwira polisi dalam kasus tragedi Kanjuruhan.