Gelapkan Uang Rp520 Juta, Oknum PNS Ditangkap Polisi

- 29 Desember 2020, 06:10 WIB
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA Rizky Yudianto.
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA Rizky Yudianto. /antaranews/

Baca Juga: 5 Tips Solusi Alami, Untuk Melembabkan Kulit Kering, Perempuan Wajib Tahu Ini

Lanjut Rizky, polisi sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini. Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti kwitansi bukti pembayaran, transfer ke nomor rekening, dan hasil tangkapan percakapan whatsapp antara pelaku dan korban.

Akibat perbuatannya, pelaku Nm dijerat pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 KHUP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah