Kejaksaan Tinggi Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Pembangunan Pasar Leles Garut, Satu di Antaranya PNS

- 22 Februari 2021, 08:20 WIB
Kondisi proyek pembangunan pasar Leles yang mangkrak
Kondisi proyek pembangunan pasar Leles yang mangkrak /Dok. Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung menetapkan tiga orang tersangka kasus pembangunan pasar Leles Kabupaten Garut Jawa Barat.

Tragisnya satu orang dari tiga teresangka proyek pembangunan Pasar Leles tersebut seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Garut.

Kabar telah ditetapkannya tersangka pembangunan pasar Leles oleh Kejati Bandung beredar dan menjadi perbincangan masyarakat sejak Jumat 19 Februari 2021.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Bupati Garut Rudy Gunawan membenarkan telah mendapatkan informasi penetapan tiga tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Leles yang salah satunya berstatus sebagai PNS.

"Benar, ada seorang PNS Pemkab Garut yang menjadi tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Leles. Selain PNS itu, ada juga dua pengusaha yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama," ujar Rudy, Minggu 21 Februari 2021 seperti dikutip priangantimurnews dari Pikiran Rakyat.

Rudy menyebutkan PNS yang menjadi tersangka dalam perkara pembangunan Pasar Leles berinisial R, sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen).

Baca Juga: 12.000 Warga dari Tiga Desa Mengungsi Akibat Tanggul Sungai Citarum di Pebayuran Jebol

Menurut Rudy sesuai dengan penilaian Kejati, dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Leles ini telah terjadi pelanggaran tindak pidana korupsi yang telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 800 juta. Namun PPK telah mengembalikan kerugian tersebut hanya memang dilakukan setelah melebihi batas waktu 60 hari.

Rudy mengaku prihatin dengan penetapan tersangka terhadap R, karena dia sudah benar menjalankan tugasnya sebagai PPK. Malah R sudah mengembalikan kerugian uang negara sesuai rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang seharusnya dilakukan pihak pemborong.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x