Pilkada 2020 Bersamaan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 18:25 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PRIANGANTIMURNEWS- Hari pemungutan suara Pilkada Serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 tinggal menyisakan waktu satu pekan lagi.

Pemerintah menetapkan bahwa hari pemungutan suara di Pilkada Serentak tersebut sebagai hari libur nasional.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dan Pemerintah menetapkan sebagai hari libur nasional.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Permudah Izin Pengolahan dan Pemasaran Ikan

Pilkada Serentak Tahun 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota, termasuk di Kabupaten Pangandaran.

Seperti yang dikutip Priangan Timur News dari Antaranews.com, bahwa Kepres tersebut mulai berlaku ditetapkannya yaitu pada tanggal 27 November 2020 .

https://www.antaranews.com/berita/1865092/pemerintah-tetapkan-9-desember-2020-sebagai-libur-nasional.

Baca Juga: Manfaat Buah Ciplukan, Mulai Obat Kanker Payudara, Diabetes hingga Paru-paru

Dalam keputusan yang ditetapkan kesatu beleid tersebut yang dilihat dilaman setneg.go id pada Sabtu kemarin berbunyi “Menetapkan hari Rabu Tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota”.

Halaman:

Editor: Agus Kusnanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah