PRIANGANTIMURNEWS- Hari pemungutan suara Pilkada Serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 tinggal menyisakan waktu satu pekan lagi.
Pemerintah menetapkan bahwa hari pemungutan suara di Pilkada Serentak tersebut sebagai hari libur nasional.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dan Pemerintah menetapkan sebagai hari libur nasional.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Permudah Izin Pengolahan dan Pemasaran Ikan
Pilkada Serentak Tahun 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota, termasuk di Kabupaten Pangandaran.
Seperti yang dikutip Priangan Timur News dari Antaranews.com, bahwa Kepres tersebut mulai berlaku ditetapkannya yaitu pada tanggal 27 November 2020 .
https://www.antaranews.com/berita/1865092/pemerintah-tetapkan-9-desember-2020-sebagai-libur-nasional.
Baca Juga: Manfaat Buah Ciplukan, Mulai Obat Kanker Payudara, Diabetes hingga Paru-paru
Dalam keputusan yang ditetapkan kesatu beleid tersebut yang dilihat dilaman setneg.go id pada Sabtu kemarin berbunyi “Menetapkan hari Rabu Tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota”.