UU Cipta Kerja Permudah Izin Pengolahan dan Pemasaran Ikan

- 28 November 2020, 14:53 WIB
Produk makanan olahan berbahan ikan
Produk makanan olahan berbahan ikan /Antaranews/Dok. KKP/

PRIANGANTIMUR NEWS - Pemberlakuan UU Cipta Kerja diklaim KKP bakal mempermudah ekosistem terkait dengan usaha pemasaran dan pengolahan perikanan di berbagai daerah.

Demikian disampaikan Sekretaris Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP Berny A Subki.

Dikatakan Berny dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja perizinan usaha bidang pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan kini semakin mudah.

Baca Juga: Bupati Situbondo Jatim Meninggal Saat Perawatan karena Positif Covid-19


Dikutip priangantimurnews.com dari antaranews Berny memaparkan regulasi tersebut memuat sejumlah poin penting seperti meningkatkan ekosistem investasi.

Kemudian penyederhanaan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, pemberdayaan, dan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Ia mengemukakan pasca terbitnya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Ditjen PDSPKP memberikan kemudahan dalam pelayanan Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan (RPHP) yang merupakan salah satu perizinan penunjang operasional kegiatan usaha impor.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Terjaring Korupsi Pengadaan Rumah Sakit

Kemudahan itu, ujar dia, antara lain adalah percepatan waktu layanan (5 hari kerja menjadi 4 hari kerja), simplifikasi persyaratan, serta proses penerbitan terintegrasi secara elektronik melalui BKPM.

Ditambahkan Berny selain RPHP, salah satu perizinan berusaha penunjang yaitu penerbitan SPPT SNI yang diberlakukan secara wajib yaitu Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) tuna dalam kemasan kaleng dan SNI sarden dan makerel dalam kemasan kaleng.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x