UU Cipta Kerja Permudah Izin Pengolahan dan Pemasaran Ikan

- 28 November 2020, 14:53 WIB
Produk makanan olahan berbahan ikan
Produk makanan olahan berbahan ikan /Antaranews/Dok. KKP/

Kemudahan yang diberikan dalam penerbitan SPPT yaitu pemotongan waktu penerbitan Sertifikat Kesesuaian dari 25 hari menjadi 15 hari, penerbitan SPPT SNI dari 5 hari menjadi 3 hari dan persyaratan hasil pengukuran proses kecukupan panas cukup menggunakan bukti sterilisasi komersial dari pihak ketiga atau mandiri oleh personel yang kompeten.

Baca Juga: KBM Tatap Muka Masa Transisi AKB di Pangandaran Sudah Berjalan Sejak 3 Bulan Lalu

Berny memaparkan, perizinan berusaha pada bidang PDSPKP terdiri dari perizinan berusaha subsektor pengolahan ikan.


Perizinan berusaha subsektor pemasaran ikan dan perizinan penunjang kegiatan usaha pengolahan dan pemasaran ikan.

Turunan dari perizinan itu, ujar dia, ialah rekomendasi pemasukan hasil perikanan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri bagi pelaku usaha yang melakukan pemasukan hasil perikanan.

Baca Juga: KBM Tatap Muka Masa Transisi AKB di Pangandaran Sudah Berjalan Sejak 3 Bulan Lalu

Sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia wajib dan kewenangan perizinan berusaha.

"Ini turunannya juga ada Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) sepanjang dipersyaratkan oleh negara ekspor," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo menyambut positif regulasi yang memudahkan proses berusaha di sektor kelautan dan perikanan tersebut.

Baca Juga: Warga Pangandaran Ingin Susi Jadi Menteri KKP Lagi

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah