Kemenkeu Jelaskan Pajak Pulsa dan Token Listrik. Sri Mulyani: Kalau Jengkel Sama Korupsi, Mari Basmi Sama-sama

- 31 Januari 2021, 08:52 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani /Instagram Smindrawati / 30 Januari 2021 /
PRIANGANTIMURNEWS- Telah ramai beredar dan kritikan kepada Menkeu RI Sri Mulyani atas berita yang beredar terkait Pemajakan Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik dan Voucher.
 
Ditengah pandemi Covid-19 tentunya informasi sangat banyak beredar di internet, sedangkan untuk memenuhi itu semua memerlukan pulsa.
 
Melalui unggahan Instagramnya Sri Mulyani atau dengan nama akun @smindrawati menjelaskan mengenai berita tersebut sesuai dengan PMK 06/PMK.03/2021.
 
 
Berikut ini keterangan yang disampaikan Sri Mulyani melalui caption yang dituliskan.
 
1. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer.
 
2. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher.
 
3. Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum. 
 
Penyederhanaan pengenaan adalah sebagai berikut.
 
 
1. Pemungutan PPN
 
*a. Pulsa/kartu perdana*
Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). 
 
Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.
 
*b. Token Listrik*
PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual. 
 
*c. Voucer*
PPN tidak dikenakan atas nilai atas voucher-karen voucher adalah alat pembayaran setara dengan uanga.
 
PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
 
 
2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.
 
Sri Mulyani mengatakan bahwa tidak ada dan tidak benar adanya pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher.
 
"Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan" kata Sri dalam keterangan caption. Sabtu, 30 Januari 2021.
 
Ia juga menambahkan, Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama.***
 

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x