PRIANGANTIMURNEWS - Kawanan perampok menyatroni minimarket di Kampung Tegal Danas RT 1/1, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Aksi perampokan terjadi Jumat pagi 29 Januari 2021 lalu. Dalam peristiwa itu, perampok menyekap dua karyawan dan berhasil membawa kabur uang sebanyak Rp46 juta.
Salah seorang saksi, Iwan Gunawan (40) mengatakan, perampokan itu terjadi sekitar pukul 6.50 pagi. Semula pelaku mendatangi toko dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 akan Dibuka, Buruan Segera Peersiapkan Syarat-syaratnya
"Ada beberapa orang yang masuk terus enggak lama keluar lagi. Kelihatannya lagi buru-buru," kata Iwan yang merupakan petugas keamanan.
Dua karyawan yang disekap bernama Dadang Kurnia dan Kurnia Herawati yang merupakan petugas kasir. Saat ditemukan warga, keduanya dalam kondisi kaki dan tangan terikat serta mulut yang ditutup menggunakan lakban.
Seperti dikutip Pringantimurnews dari Pikiran Rakyat, peristiwa itu bermula saat Kurnia sekitar pukul 5.50 pagi membuka pintu rolling gate.
Kemudian masuk kedalam toko, sementara pintu rolling gate ditutup kembali namun, tidak dikunci. Tidak berselang lama, Dadang datang menuju brangkas yang berada di ruang gudang untuk mengambil uang setoran.
Selanjutnya, sekitar pukul 6.50 pagi, datang satu orang tak dikenal kedalam toko dengan berpura-pura ingin berbelanja. Kemudian Kurnia sempat mencegah dengan mengatakan jika toko belum bisa dibuka.