Ketahuan Meras Kades, Dua Wartawan di Kota Subulussalam Aceh Diringkus Polisi

- 9 Januari 2021, 21:01 WIB
Laporan Kepolisan
Laporan Kepolisan /ANTARA FOTO/
PRIANGANTIMURNEWS- Dua oknum wartawan berinisial PS dan SP kasus suap terhadap kepala desa telah dii tangkap Penyidik Polres Kota Subulussalam Provinsi Aceh.
 
Dikutip Priangan Timur News dari Antara, 'Dua wartawan di Kota Subulussalam Aceh ditangkap saat peras kades' Sabtu, 7 Januari 2021.
 
“Dua orang oknum wartawan media diduga abal-abal ini kita tangkap, setelah kepala desa melaporkan kasus pemerasan ini kepada polisi,” kata Kapolres Kota Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK yang dihubungi dari Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Jumat malam.
 
 
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15 juta terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 150 lembar.
 
Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan kedua oknum wartawan dari sebuah media daring diduga tanpa terdaftar di Dewan Pers tersebut diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang kepala desa di Kota Subulussalam.
 
Ada pun modus operandi yang dilakukan oknum wartawan tersebut dengan cara memberitakan bahwa seorang kepala desa diduga memiliki ijazah palsu.
 
 
Mendapatkan pemberitaan tersebut, korban selaku kepala desa meminta kepada oknum wartawan tersebut agar menghapus berita yang sudah disiarkan, namun permintaan tersebut ditolak oleh pelaku.
 
Agar bisa menghapus berita yang sudah disiarkan, kata Qori Wicaksono, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut meminta imbalan sebesar Rp50 juta kepada korban.
 
Namun karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut kemudian terjadi negosiasi antara korban dan pelaku, sehingga disepakati imbalan untuk menghapus berita tersebut sebesar Rp30 juta dengan cara dibayarkan selama dua kali.***
 

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x