PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah pada tahun 2021 ini membuat kebijakan baru yakni pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) gratis.
Kebijakan itu sesuai dengan peraturan pemerintah yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Dirangkaun priangantimurnews dari beritadiy menyebutkan kebijakan pembuatan SIM dan SKCK gratis sesuai dengan isi dari PP tersebut bagi kategori masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Terkonfirmasi Positif Covid-19
Kebijakan yang diatur dalam PP tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri antara lain :
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK.
Baca Juga: Ternyata Ternak Domba dengan Cara Digembala Lebih Menguntungkan daripada di Kandang
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.
Baca Juga: Ace Hasan: Kondisi Darurat, Vaksin Covid Sudah Semestinya Halal
Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi tertuang pada Pasal tujuh.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal satu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi dari PP tersebut.