Buat SIM dan SKCK Gratis, Ternyata Hanya untuk Orang Golongan Ini

- 9 Januari 2021, 13:06 WIB
ilustrasi SIM
ilustrasi SIM /pikiran rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah pada tahun 2021 ini membuat kebijakan baru yakni pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) gratis.

Kebijakan itu sesuai dengan peraturan pemerintah yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dirangkaun priangantimurnews dari beritadiy menyebutkan kebijakan pembuatan SIM dan SKCK gratis sesuai dengan isi dari PP tersebut bagi kategori masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Terkonfirmasi Positif Covid-19

Kebijakan yang diatur dalam PP tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri antara lain :
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK.

Baca Juga: Ternyata Ternak Domba dengan Cara Digembala Lebih Menguntungkan daripada di Kandang


5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.

Baca Juga: Ace Hasan: Kondisi Darurat, Vaksin Covid Sudah Semestinya Halal

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi tertuang pada Pasal tujuh.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal satu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi dari PP tersebut.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x