Nakhoda Kapal Imigran Rohingya Dituntut 7 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Penyelundupan Manusia

- 8 Mei 2024, 11:38 WIB
Tiga WNA menjadi terdakwa penyelundupan imigran Rohingya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu 6 Maret 2024/ANTARA/M Haris SA/
Tiga WNA menjadi terdakwa penyelundupan imigran Rohingya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu 6 Maret 2024/ANTARA/M Haris SA/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jantho di Aceh Besar, Selasa 7 Mei 2024, terdengar suara lantang JPU Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Muhammad Rizza beserta rekannya, saat menuntut terdakwa bernama Mohammed Amin, seorang warga negara Myanmar yang menjadi nahkoda kapal yang membawa ratusan imigran Rohingya ke Aceh.

Mereka mengecam tindakan tersebut dan menuntut agar Mohammed Amin dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.

Dalam majelis hakim yang dipimpin oleh Fadhil dengan didampingi Jon Mahmud serta Keumala Sari sebagai hakim anggota, tuntutan itu dibacakan dengan tegas.

Baca Juga: PARAH! Pengungsi Rohingnya Mogok Makan Hingga Minta Tempat Enak dan Layak

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Mohammed Amin membayar denda sebesar Rp1 miliar atau menjalani hukuman pengganti berupa enam bulan kurungan.

JPU menjelaskan bahwa Mohammed Amin terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penyelundupan manusia, sesuai dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tak hanya Mohammed Amin, dua terdakwa lainnya, yaitu Anisul Hoque, seorang warga negara Bangladesh yang menjabat sebagai asisten nahkoda, dan Habibul Basyar, seorang warga negara Myanmar yang bertanggung jawab atas mesin kapal, juga dituntut oleh JPU. Keduanya dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Ketua YARA Tolak Pengungsi Rohingya Bisa di Pidana

Anisul Hoque dengan Habibul Basyar mendapat tuntutan untuk membayar denda sebesar Rp500 juta masing-masing atau dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan sebagai gantinya.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah