Ketua YARA Tolak Pengungsi Rohingya Bisa di Pidana

- 22 Desember 2023, 09:00 WIB
Ketua YARA ungkap menolak pengungsi Rohingya bisa kena pidana hukuman.
Ketua YARA ungkap menolak pengungsi Rohingya bisa kena pidana hukuman. /Instagram/@fakta.jakarta/

PRIANGANTIMURNEWS - Kedatangan ribuan pengungsi Rohingya ke Indonesia tidak berjalan mulus, lantaran banyaknya warga setempat menolak dimana pengungsi Rohingya berada.

Penolakan kedatangan pengungsi Rohingya terjadi di Aceh. Namun di balik penolakan kedatangan pengungsi Rohingya ternyata ada sanksi hukum bagi yang menolak.

Hal tersebut diungkapkan, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH memberi penjelasan kepada orang-orang yang menolak memberikan pertolongan pada pengungsi Rohingya dapat dikenakan dengan hukum pidana.

Baca Juga: 11 Kg Lebih Ganja Dirazia Polisi Pasaman Barat, Pidana Mati Menanti Sang Kurir Dan Si Penerima

“Orang-orang yang menolak ini, menurut hukum pidana bisa kena. Pasal lain lagi, pasal 359 KUHP ‘barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara," kata Safaruddin.

"Nah, kalau kejadiannya orang lain luka berat, itu bisa dipidana satu tahun,” kata Safaruddin dikutip dari Instagram @fakta.jakarta Jumat 21 Desember 2023.

Safaruddin meminta masyarakat dapat teredukasi dan melek hukum, bahwa menolak pengungsi Rohingya tidak dibenarkan dan bisa berujung pada jeratan hukum.

Baca Juga: Pengungsi Irak Membakar Al Quran di Depan Gedung Parlemen Stockholm Swedia

Karena itu, ia meminta sesama umat manusia untuk bisa memanusiakan manusia.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @fakta.jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x